Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan fenomena kasus perdagangan manusia dilihat dalam perspektif perubahan sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan model wawancara semi terstruktur. Perdagangan manusia sudah menjadi kejahatan yang tidak hanya terjadi dalam masyarakat lokalseperti kasus perkawinan anak dengan dalih penebusan utang, atau adopsi janin yang masih dalam kandungan seseorang, namun sudah tersistematis dalam skala internasional yang dialami pekerja migran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa minimnya pemahaman soal pola human trafficking yang dialami oleh eks pekerja migran dan masyarakat lokaladalah faktor sekunder maraknya kasus perdagangan manusia. Problematika yang paling radikal dalam skala internasional adalah adanya penyelewengan administrasi yang dilakukan oleh oknum penyedia layanan perizinan kerja; pemalsuan dokumen, penyitaan dokumen oleh calo, dan over charging sebagai alat jeratan utang bagi pekerja migran.Tentu perspektif perubahan sosial dalam melihat fenomena ini bertujuan untuk mendorong kembali keberfungsian eks penyintas trafficking.
Copyrights © 2025