Abstract Land is a strategic legal object in the life of society, economically, socially, and culturally. The transfer of land rights through grants often causes disputes, especially when the intended use of the land does not match the wishes of the grantor. The legal standing of heirs in lawsuits against unlawful acts regarding the conversion of land granted for family graves, with a case study of land granted by the late E in Buluh Dakiring Village, Socah District, Bangkalan Regency, which was unilaterally converted by his great-grandchild, NA, into a private residence. Using a normative legal research method with a legislative approach, a case approach, and a conceptual approach. The legal materials consist of primary and secondary legal materials, which are analyzed descriptively. It shows that the heirs of the late E have valid and strong legal standing to file a lawsuit for unlawful acts, because the elements of unlawful acts due to the conversion of the donated cemetery land have been fulfilled. Keywords: Grant; PMH; Legal standing Abstrak Tanah merupakan objek hukum strategis dalam kehidupan masyarakat, baik secara ekonomi, sosial, maupun kultural, peralihan hak atas tanah melalui hibah kerap menimbulkan sengketa, terutama apabila peruntukan tanah tidak sesuai dengan kehendak pemberi hak. legal standing ahli waris dalam gugatan perbuatan melawan hukum atas alih fungsi tanah hibah makam keluarga, dengan studi kasus tanah hibah yang dilakukan oleh Alm. E di Desa Buluh Dakiring, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, yang dialihfungsikan secara sepihak oleh cicitnya, NA, menjadi tempat tinggal pribadi. menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder, yang dianalisis secara deskriptif. menunjukkan bahwa para ahli waris Alm. E memiliki legal standing yang sah dan kuat untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, karena terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum akibat alih fungsi tanah hibah makam. Kata Kunci: Hibah; PMH; Legal standing
Copyrights © 2023