Abstract Civil Procedure Law is also known as formal civil law, which regulates how to exercise civil rights and obligations as stipulated in substantive civil law. This study uses normative legal research with a descriptive analytical method to provide a clear picture of the use of the legal principle of Ex Injuria Jus Non Oritur in civil procedural law evidence through a qualitative approach. The results of this study indicate that civil procedural law is a set of rules that govern the process of resolving civil cases in court, from the filing of a lawsuit, the course of the trial, to the execution of the judge's decision. Civil procedural law is also known as formal civil law, which regulates the procedures for exercising rights and obligations in substantive civil law. The use of the Ex Injuria Jus Non Oritur principle by judges is very important in assessing the validity of evidence submitted in court. If a piece of evidence is obtained in a manner that violates the law, then based on this principle, the evidence can be declared invalid or without probative value. Keywords: Civil Procedure Law, evidence, Ex Injuria Jus Non Oritur principle Abstrak Hukum Acara Perdata juga disebut Hukum Perdata formil, yaitu mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam Hukum Perdata materiil. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan metode deskriptif analitis untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai penggunaan asas hukum Ex Injuria Jus Non Oritur dalam pembuktian hukum acara perdata melalui pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum acara perdata merupakan seperangkat aturan yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan, mulai dari pengajuan gugatan, jalannya persidangan, hingga eksekusi putusan hakim. Hukum acara perdata juga dikenal sebagai hukum perdata formil, yang mengatur prosedur pelaksanaan hak dan kewajiban dalam hukum perdata materiil. Penggunaan asas Ex Injuria Jus Non Oritur oleh hakim sangat penting dalam menilai keabsahan suatu alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Jika sebuah alat bukti diperoleh dengan cara yang melanggar hukum, maka berdasarkan asas ini, bukti tersebut dapat dinyatakan tidak sah atau tidak memiliki nilai pembuktian. Kata Kunci: Hukum Acara Perdata, alat bukti, asas Ex Injuria Jus Non Oritur
Copyrights © 2024