Tujuan hukum yang mendekati realitas adalah kepastian hukum, kepastian hukum merupakan sesuatu yang harus di berikan oleh setiap warga Negara Indonesia agar Hubungan hukum antara orang, termasuk badan hukum, dengan bumi, air dan ruang angkasa serta wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan hukum , Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui peran pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat suku bajo yang ada di desa torosiaje laut terkait mengenai hak atas rumah atau bangunan yang mereka tempati. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Empiris Dalam metode penelitian hukum Empiris peneliti melakukan penelitian lapangan dengan memfokuskan perhatian pada isu hokum sebagai masalah tentang adanya kesenjangan antara keharusan yakni perintah dan laranan (das sollen) yang termuat dalam berbagai peraturan.
Copyrights © 2025