Penelitian ini mengkaji penerapan asas proporsionalitas dalam penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti pada tindak pidana korupsi, khususnya dalam kaitannya dengan pemulihan kerugian keuangan negara. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada adanya perbedaan praktik peradilan dalam menentukan besaran uang pengganti, yang kerap menimbulkan dilema antara kepentingan pengembalian kerugian negara dan pemenuhan keadilan individual bagi terdakwa. Meskipun korupsi dikualifikasikan sebagai extraordinary crime, penerapan pemidanaan tetap harus memperhatikan prinsip keadilan yang proporsional. Penelitian ini berfokus pada Putusan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk sebagai representasi problematika penetapan uang pengganti terhadap terdakwa yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran. Permasalahan yang dikaji meliputi penerapan asas proporsionalitas dalam penetapan uang pengganti serta dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menentukan besaran uang pengganti yang tidak sepenuhnya sama dengan jumlah kerugian keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh pendekatan yuridis empiris melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan aparat penegak hukum serta auditor BPKP. Data penelitian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menetapkan uang pengganti berdasarkan jumlah manfaat ekonomi yang secara nyata dinikmati oleh terdakwa dengan mempertimbangkan peran, tingkat kesalahan, dan rasa keadilan. Penetapan tersebut mencerminkan penerapan asas proporsionalitas dalam pemidanaan tindak pidana korupsi.
Copyrights © 2026