Pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkotika merupakan dua fenomena sosial yang saling berkaitan dan menjadi tantangan serius di kalangan pelajar tingkat sekolah menengah atas di Kota Pontianak. Fenomena ini dipengaruhi oleh globalisasi, perkembangan teknologi, serta lemahnya kesadaran hukum di kalangan remaja. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penyuluhan hukum berbasis empiris dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum siswa terhadap bahaya pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkotika di MAN 03 dan SMA Negeri 05 Pontianak. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan kualitatif dengan tiga tahapan utama: perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan tanya jawab interaktif dengan siswa dan guru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sekitar 65% siswa sebelumnya tidak mengetahui sanksi hukum narkotika dan 70% belum memahami dampak hukum dari pergaulan bebas. Setelah dilakukan penyuluhan, terjadi peningkatan signifikan dalam kesadaran hukum, kemampuan reflektif, dan sikap preventif terhadap perilaku menyimpang. Kegiatan penyuluhan berbasis empiris juga memperkuat kolaborasi antara sekolah, guru, dan orang tua dalam pembinaan karakter dan moral siswa. Dengan demikian, penyuluhan hukum empiris dinilai efektif sebagai model pendidikan karakter preventif dan pembentukan generasi muda yang sadar hukum, beretika, dan berkepribadian kuat.
Copyrights © 2026