Sektor pertanian merupakan penopang utama perekonomian masyarakat Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Namun, berbagai program perlindungan dan pemberdayaan petani sebagaimana diamanatkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 belum terlaksana secara optimal. Dalam konteks Siyasah Tanfidziyyah, pemerintah desa berkewajiban menegakkan prinsip keadilan dan kemaslahatan melalui pelaksanaan kebijakan eksekutif yang berpihak pada petani. Berangkat dari kondisi tersebut, penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kewenangan Kepala Desa dalam memberikan perlindungan kepada petani serta mengkaji kesesuaiannya dengan perspektif Siyasah Tanfidziyyah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan field research. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Kepala Desa dan petani, serta observasi lapangan terkait praktik pertanian dan program desa. Data sekunder dikumpulkan melalui peraturan perundang-undangan, literatur fiqh siyasah, dan penelitian terdahulu. Analisis data dilakukan melalui proses reduksi, kategorisasi tematik, dan interpretasi berbasis teori Siyasah Tanfidziyyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan petani di Desa Hurun masih jauh dari optimal. Penyediaan sarana produksi seperti pupuk dan bibit tidak merata, pelatihan pertanian belum berjalan efektif, dan pendampingan kelembagaan petani sangat terbatas. Koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan lembaga pertanian juga masih lemah. Dari perspektif Siyasah Tanfidziyyah, kondisi ini mencerminkan belum terpenuhinya prinsip kemaslahatan, keadilan, dan tanggung jawab eksekutif yang seharusnya menjadi landasan kepemimpinan desa. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa Kepala Desa belum melaksanakan kewenangan perlindungan petani secara maksimal sesuai amanat UU 19/2013 maupun nilai-nilai Siyasah Tanfidziyyah.
Copyrights © 2026