Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan berbagai eksistensinya serta pengakuan hak atas tanah ulayat telah memberikan pandangan serius dalam berbagai kajian para pakar dan pengaturan Perundang-undangan. Namun pemasalahan terus bergulir, ditengah adanya pengakuan dan penghormatan Konstitusi, Pasal 18 B ayat(1) UUD Tahun 1945 atas Masyarakat Hukum Adat. Tujuan penelitian agar pemerintah perlu segera mengeluarkan kebijakan yang implementatif terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat atas hak ulayat. Metode penelitian ini penelitian normatif, menggunakan metode library. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum atas penentuan status ulayat masyarakat hukum adat tersebar dalam banyak peraturan perundang-undangan, penegakkan dan perlindungan masyarakat hukum adat terhadap hak ulayat sering menimbulkan permasalahan disebabkan oleh perubahan sistem pemerintahan yang meliputi wilayah masyarakat hukum adat dengan mengenal konsep hak menguasai Negara, sebagaimana terlihat dalam hukum pertanahan, hukum kehutanan dan pengaturan atas pengelolaan sumber daya alam lainnya.
Copyrights © 2025