Dalam perdebatan seputar usia seseorang yang dianggap anak dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, terlihat jelas bahwa banyak undang-undang menerapkan ambang batas yang berbeda, karena hal ini didasarkan pada tujuan dan maksud khusus dari undang-undang tersebut. Perkembangan teknologi yang pesat berkontribusi secara signifikan terhadap peningkatan jumlah kasus di mana anak-anak menjadi pelaku. Tujuan penelitian ini untuk membahas dan menganalisa pengaruh penerapan relativisme mengenai usia pertanggungjawaban pidana anak untuk mencapai keadilan substantif dan untuk membahas penerapan relativisme yang optimal dalam kerangka reformasi hukum pidana anak. Metode yang digunakan adalah riset hukum normatif dengan fokus pada tinjauan pustaka undang-undang dan peraturan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pada dasarnya adalah sistem yang diabadikan dalam hukum pidana untuk menanggapi pelanggaran larangan suatu tindakan tertentu. Pengadilan anak diharapkan mempertimbangkan keadaan hidup yang kurang baik bagi anak dan tidak boleh disamaratakan seperti orang dewasa dalam proses pidana. Hukum pidana anak merupakan sistem hukum yang spesifik.
Copyrights © 2025