Perjanjian baku telah menjadi instrumen dominan dalam transaksi komersial modern, khususnya di era ekonomi digital. Fenomena ini sering kali menimbulkan ketimpangan posisi tawar antara pembuat dan pihak yang menerima perjanjian, yang berpotensi menabrak prinsip keadilan kontraktual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rekonstruksi konsep keadilan kontraktual dalam perspektif Hukum Perdata Indonesia, khususnya terkait perjanjian baku. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip Pacta Sunt Servanda dalam Pasal 1338 KUH Perdata tidak dapat lagi diterapkan secara absolut. Keadilan kontraktual dalam perjanjian baku mensyaratkan adanya intervensi dari itikad baik subyektif maupun objyektif. Perlindungan hukum terhadap pihak yang lemah diatur eksplisit dalam UU Perlindungan Konsumen, namun implementasinya masih menghadapi tantangan dalam bentuk “kesepakatan sepihak” yang disamarkan dalam click-wrap agreements. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Hukum Perdata Indonesia perlu mereinterpretasi doktrin kebebasan berkontrak menuju kebebasan yang bertanggung jawab, di mana klausula baku yang tidak seimbang dapat dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan sifat objektif perjanjian.
Copyrights © 2025