Pelaksanaan pembangunan menjadi kebutuhan nyata yang harus diwujudkan. Namun menjadi perhatian adalah mewujudkan pembangunan tetap harus memperhatikan aspek lingkungan hidup, agar lingkungan tidak menjadi rusak dan tercemar, yang dapat merugikan generasi saat ini dan generasi yang akan datang. Konsep pembangunan berkelanjutan menempati posisi fundamental dalam paradigma perlindungan dan tata kelola lingkungan hidup. Prinsip ini mengedepankan harmoni yang dinamis antara tiga pilar utama: pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan ekologis, dan keadilan sosial, baik untuk generasi saat ini maupun untuk generasi yang akan datang. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran prinsip pembangunan berkelanjutan sebagai landasan hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, kajian ini menyimpulkan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan berfungsi sebagai dasar normatif dan filosofis dalam perencanaan kebijakan serta implementasi pengelolaan lingkungan. Penerapannya secara efektif mensyaratkan internalisasi pertimbangan lingkungan ke dalam setiap tahap pembangunan, guna menjamin pelestarian sumber daya alam dan kualitas lingkungan yang berkelanjutan untuk masa depan.
Copyrights © 2025