Peralihan kewenangan pengawasan koperasi simpan pinjam ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan konsekuensi dari reformasi regulasi sektor keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan perlindungan anggota, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak peralihan kewenangan pengawasan koperasi di bawah OJK terhadap pertumbuhan usaha koperasi simpan pinjam. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh dari regulasi terkait, laporan resmi OJK, publikasi Kementerian Koperasi dan UKM, serta literatur ilmiah sepuluh tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan oleh OJK berdampak positif terhadap peningkatan tata kelola, transparansi, dan kepercayaan anggota yang berimplikasi pada pertumbuhan aset dan keberlanjutan usaha koperasi simpan pinjam. Namun demikian, peningkatan standar kepatuhan dan biaya penyesuaian regulasi menjadi tantangan bagi koperasi simpan pinjam skala kecil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peralihan kewenangan pengawasan ke OJK berdampak signifikan terhadap pertumbuhan usaha koperasi simpan pinjam, dengan efektivitas yang sangat bergantung pada pendekatan pengawasan berbasis risiko dan kebijakan transisi yang proporsional.
Copyrights © 2025