Perkembangan gig economy di Indonesia membawa perubahan signifikan dalam pola hubungan kerja, khususnya melalui penggunaan perjanjian kemitraan berbasis kontrak baku. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum terkait penerapan asas kebebasan berkontrak yang dalam praktiknya seringkali menempatkan pekerja gig pada posisi yang tidak seimbang dengan pelaku usaha atau platform digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana asas kebebasan berkontrak dapat menjadi celah yang berpotensi melemahkan perlindungan hukum bagi pekerja gig economy, serta menelaah implikasinya terhadap sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas kebebasan berkontrak dalam kontrak baku pada hubungan kemitraan sering kali mengabaikan prinsip keseimbangan dan keadilan, sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan keadaan dan pengurangan hak-hak normatif pekerja. Kondisi ini diperparah dengan belum adanya regulasi khusus yang secara tegas mengatur status dan perlindungan pekerja gig economy dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi dan penguatan prinsip perlindungan hukum guna menjamin kepastian dan keadilan bagi pekerja gig economy di Indonesia.
Copyrights © 2026