Penelitian ini bertujuan untuk memastikan peran dan tanggung jawab Notaris dalam pengarsipan elektronik risalah akta sebagai Protokol Notaris, serta untuk mengevaluasi validitas dan implikasi hukum dari digitalisasi risalah yang disimpan secara elektronik tersebut. Penelitian ini merupakan bentuk penelitian hukum normatif. Penelitian ini mencakup metodologi hukum dan konseptual. Data yang digunakan terdiri dari data sekunder yang berasal dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan materi hukum adalah analisis dokumen. Sumber materi hukum dijelaskan melalui prosedur deskripsi, interpretasi, evaluasi, dan argumentasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa peran dan tanggung jawab notaris dalam pengarsipan risalah akta sebagai protokol tidak secara eksplisit diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, yang mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Kedudukan Notaris. Tanggung jawab notaris atas risalah akta yang direkam secara elektronik terbatas hanya pada kehilangan atau kerusakan risalah tersebut dan pelestarian kerahasiaan data terkait risalah akta. Keabsahan risalah akta yang disimpan secara elektronik tidak diakui secara hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf g UUJN. Risalah akta yang disimpan secara elektronik tidak dapat diklasifikasikan sebagai akta otentik dan tidak memiliki kekuatan pembuktian akta privat, karena metode penyimpanannya tidak memenuhi kriteria keabsahan akta otentik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, yang mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Kedudukan Notaris.
Copyrights © 2026