Kriminalisasi sengketa perdata masih menjadi fenomena yang berulang dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, terutama pada perkara yang berkaitan dengan penguasaan objek perjanjian. Hubungan hukum keperdataan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme wanprestasi atau perbuatan melawan hukum seringkali dialihkan ke ranah pidana dengan konstruksi penggelapan atau penipuan berdasarkan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. Kondisi ini membuka peluang penggunaan hukum pidana sebagai sarana tekanan (pressure mechanism) terhadap pihak lawan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana atas penyalahgunaan hak dalam penguasaan objek sengketa perdata serta merumuskan parameter yuridis yang membedakan ranah perdata dan pidana. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan objek sengketa perdata tidak otomatis dikualifikasikan sebagai tindak pidana, kecuali terbukti adanya mens rea sejak awal hubungan hukum yang disertai rangkaian tipu muslihat dan kerugian nyata. Penelitian ini merumuskan lima parameter kriminalisasi sengketa perdata, yaitu: niat jahat sejak awal, rangkaian kebohongan, penyimpangan tujuan penguasaan, kerugian aktual, dan hubungan kausal. Parameter ini diharapkan dapat menjadi pedoman aplikatif bagi aparat penegak hukum guna mencegah kriminalisasi hubungan keperdataan serta memperkuat kepastian hukum.
Copyrights © 2026