Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pangan memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, namun keberlanjutan usaha tidak hanya ditentukan oleh aspek ekonomi, melainkan juga oleh kepatuhan terhadap aspek hukum dan legalitas usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelayakan usaha UMKM keripik ditinjau dari aspek hukum, khususnya terkait legalitas usaha, perizinan produk pangan, sertifikasi halal, perlindungan konsumen, serta perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UMKM keripik yang diteliti telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), sertifikasi halal, serta telah mencantumkan informasi dasar produk pada kemasan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, usaha ini juga telah mendaftarkan merek dagang sebagai bentuk perlindungan HKI. Dengan terpenuhinya aspek legalitas usaha, perizinan produk pangan, sertifikasi halal, dan perlindungan HKI, dapat disimpulkan bahwa UMKM keripik tersebut layak secara hukum untuk dijalankan dan dikembangkan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pelaku UMKM dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan kepatuhan hukum dan keberlanjutan usaha di sektor pangan.
Copyrights © 2026