Abstract: This study aims to analyze the implementation of mandatory family support in the basic immunization program for infants based on Law Number 17 of 2023 concerning Health in Kampar Regency, as well as to identify obstacles and proposed solutions. The background of this research is the non-significant coverage of Complete Basic Immunization (IDL) in Kampar Regency, which poses risks to infant health, where family support is a key determinant in immunization schedule compliance. The research method employed is sociological (empirical) legal research using a statute approach and a case approach. Primary data were obtained through interviews with informants from the Kampar Regency Health Office, Community Health Centers (Kuok, Bangkinang, Salo), and families who do not support the immunization program. The results indicate that the implementation of Law Number 17 of 2023 in Kampar Regency faces obstacles such as low family understanding of legal and health responsibilities, as well as constraints from working parents who delegate childcare to others who pay less attention to immunization schedules. The efforts undertaken include enhancing education by health workers to increase family awareness, ensuring legal and health protection for infants in accordance with the legislative mandate Keyword: Family Support, Basic Immunization, Law Number 17 of 2023, Infant Health, KamparRegency. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi keharusan dukungan keluarga pada program imunisasi dasar terhadap bayi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Kabupaten Kampar, serta mengidentifikasi hambatan dan upaya pemecahannya. Latar belakang penelitian ini adalah belum signifikan cakupannya angka Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) di Kabupaten Kampar yang berisiko pada kesehatan bayi, di mana dukungan keluarga merupakan faktor determinan utama dalam kepatuhan jadwal imunisasi. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum sosiologis (empiris) dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan informan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Puskesmas (Kuok, Bangkinang, Salo), serta keluarga yang tidak mendukung program imunisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi UU Nomor 17 Tahun 2023 di Kabupaten Kampar menghadapi hambatan berupa rendahnya pemahaman keluarga mengenai tanggung jawab hukum dan kesehatan, serta kendala orang tua yang bekerja sehingga pengasuhan diserahkan kepada pihak lain yang kurang memperhatikan jadwal imunisasi. Upaya yang dilakukan mencakup peningkatan edukasi oleh tenaga kesehatan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar tercipta perlindungan hukum dan kesehatan bagi bayi sesuai mandat undang-undang. Kata kunci: Dukungan Keluarga, Imunisasi Dasar, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Kesehatan Bayi, Kabupaten Kampar
Copyrights © 2026