Persekutuan Komanditer (CV) yang akta pendiriannya belum terdaftar di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) masih menghadapi ketidakpastian hukum. Meskipun CV bukan badan hukum, perannya penting dalam perekonomian rakyat. Dalam Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 dan SE Nomor AHU-168.AH.01 Tahun 2024 mewajibkan pendaftaran elektronik di SABU untuk pengakuan resmi, dan penutupan layanan pencatatan CV pada Maret 2025 menimbulkan risiko seperti hilangnya hak atas nama usaha dan kendala administratif. Tujuan penelitian adalah menganalisis kedudukan hukum CV berdasarkan regulasi tersebut serta perlindungan hukum dalam hubungan kreditur-debitur. Penelitian menggunakan metode normatif dengan pendekatan statute approach, mengumpulkan bahan hukum primer dan sekunder. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan pola deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CV yang belum didaftarkan di SABU tidak memperoleh pengakuan administratif resmi, berisiko kehilangan nama usaha, dan menghadapi hambatan dalam pengurusan izin serta perlindungan hukum. Sebagai debitur, CV tanpa pendaftaran resmi mengakibatkan ketidakjelasan subjek penagihan, tanggung jawab pribadi sekutu, dan lemahnya perlindungan kreditur, termasuk dalam jaminan fidusia.
Copyrights © 2026