Mengingat Pengguna Narkotika pada saat ini mengalami jumlah yang meningkat pada tiap Tahunnya Baik ditingkat Provinsi maupun Tingkat Kabupaten salah satunya di Wilayah Kabupaten Tanggamus, maka perlu adanya rehabilitasi serta pemerberdayaan bagi masyarakat yang sudah menjalani progam rehabilitasi. Berdasarkan perkembangan lnternasional terkait pandangan bahwa pecandu narkoba bukan sebagai pelaku kriminal melainkan sebagai orang yang menderita penyakit kecanduan dan perlu diberikan rehabilitasi, semakin kuat mempengaruhi negara-negara di dunia. Indonesia sebagai anggota dari United Nations dan World Health Organization, mengikuti perubahan pandangan internasional tersebut dengan dikeluarkannya Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang sangat keras terhadap pelaku produsen. impor dan eksport illegal, serta peredaran gelap narkoba, namun sangat humanis terhadap para pecandu penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba. Pemberdayaan perlu difokuskan pada masyarakat yang lemah, tidak berdaya atau tidak memiliki kemampuan dan keahlian yang baik dalam menjalankan proses pemenuhan kebutuhan serta pembangunan. Pecandu Narkotika adalah termasuk dalam masyarakat yang lemah tidak berdaya dari segi ekonomi, tentu perlu dilakukannya pemberdayaan agar mereka tidak hanya menyadari kesalahan yang diperbuat namun membuat mereka memiliki ketrampilan dan berdaya. Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui manfaat yang diperoleh para pecandu narkotika yang sudah mengalami rehabilitasi dan mengikuti pelaksanaan program pemberdayaan melalui kegiatan kerja BNNK Tanggamus. Penelitian ini menggunakan metode penelitian desktiptif kualitatif dengan data primer yang bersumber dari Para pecandu narkotika yang sudah mengikuti kegiatan program pemberdayaan melalui kegiatan kerja BNNK Tanggamus.
Copyrights © 2026