Tradisi bisyarah atau pemberian imbalan kepada guru di pesantren merupakan praktik penghormatan yang berakar kuat dalam budaya keilmuan Islam Indonesia. Namun, secara yuridis keislaman, praktik ini masih menimbulkan perbedaan pandangan antara ulama klasik dan kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pandangan hukum kedua kelompok tersebut serta menganalisis implikasinya terhadap keberlangsungan pendidikan pesantren. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris melalui studi literatur fikih dan pengumpulan data lapangan di Pondok Pesantren Miftahul Muta’allimin Babakan Ciwaringin, Cirebon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama klasik seperti Imam al-Syafi‘i dan Dawud az- Zahiri cenderung melarang bisyarah atas amal ibadah murni karena dapat mengurangi keikhlasan, sedangkan ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dan Wahbah al- Zuhaili membolehkan praktik tersebut selama tidak melanggar prinsip syariat dan bertujuan menjaga kesejahteraan guru serta keberlangsungan dakwah. Implementasi di pesantren menunjukkan bahwa bisyarah dipertahankan sebagai tradisi keagamaan sekaligus bentuk tanggung jawab sosial. Penelitian ini menegaskan pentingnya regulasi bisyarah yang proporsional dan berbasis maqāṣid al syarī‘ah guna menyeimbangkan nilai spiritual dan kebutuhan ekonomi guru.1Kata Kunci: Bisyarah, Pondok Pesantren, Ulama Klasik, Ulama Kontemporer, Hukum Islam, Normatif-Empi
Copyrights © 2025