Penelitian ini menganalisis praktik penyelesaian pelanggaran santri di Pondok Pesantren Al-Ishlah Singosari Malang dalam perspektif plea bargaining. Penelitian menggunakan metode studi lapangan dengan pendekatan hukum empiris dan desain kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dengan pengurus dan pengajar pesantren serta dokumentasi kasus pelanggaran santri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengurus pesantren secara implisit menerapkan prinsip plea bargaining melalui pemberian keringanan sanksi kepada santri yang secara sukarela mengakui pelanggaran sebelum diketahui oleh pihak keamanan. Praktik ini diterapkan terutama pada pelanggaran ringan dan sebagian pelanggaran berat, dengan pertimbangan edukatif, humanis, dan pembinaan moral santri. Namun, keringanan tidak diberikan pada pelanggaran berulang tertentu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik tersebut mencerminkan adaptasi nilai keadilan restoratif dalam konteks pesantren dan relevan dengan konsep plea bargaining dalam hukum modern
Copyrights © 2026