Fenomena meningkatnya jumlah perempuan yang menjadi kepala keluarga pascaperceraian merupakan kenyataan sosial yang tidak dapat diabaikan. Dalam banyak kasus, perempuan mengambil alih peran kepemimpinan keluarga, baik dalam aspek ekonomi, pengasuhan anak, maupun pengambilan keputusan strategis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana peran dan posisi perempuan sebagai kepala keluarga dipandang dalam perspektif hukum Islam serta bagaimana konteks perlindungan sosial di Indonesia menopang peran tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dan analisis normatif terhadap teks-teks fikih dan kebijakan sosial negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum Islam secara tradisional menempatkan laki-laki sebagai pemimpin keluarga (qawwam), terdapat ruang interpretatif yang memungkinkan perempuan memegang kepemimpinan dalam kondisi tertentu, termasuk pascaperceraian. Selain itu, dukungan perlindungan sosial dari negara, seperti bantuan ekonomi, pendidikan anak, dan akses hukum, menjadi faktor penting dalam memperkuat posisi perempuan sebagai kepala keluarga. Dengan pendekatan yang kontekstual dan responsif gender, peran perempuan dalam kepemimpinan keluarga dapat dilihat sebagai bentuk ijtihad sosial yang sah dan mendesak untuk diakui secara hukum dan institusional.
Copyrights © 2025