Perkembangan usaha kuliner di Indonesia semakin pesat, namun masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya pendaftaran merek sebagai instrumen perlindungan hukum. Sistem hukum Indonesia menganut prinsip first to file, yaitu hak atas merek hanya diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya. Hal ini menyebabkan usaha kuliner yang tidak melakukan pendaftaran merek berada pada posisi yang rentan terhadap peniruan, pemalsuan, maupun gugatan hukum dari pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pendaftaran merek dalam usaha kuliner, dengan mengambil studi kasus Bakso Hebat Mataram di Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis dengan pendekatan kualitatif, melalui telaah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pendaftaran merek diwujudkan dalam bentuk perlindungan preventif melalui hak eksklusif pemakaian merek, dan perlindungan represif melalui gugatan perdata maupun tuntutan pidana terhadap pelanggaran merek. Studi kasus ini menegaskan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam pendaftaran merek dapat menimbulkan kerugian besar bagi pelaku usaha, baik secara hukum maupun reputasi bisnis. Oleh karena itu, pendaftaran merek perlu dipandang sebagai strategi hukum sekaligus strategi bisnis yang penting bagi keberlangsungan usaha kuliner.
Copyrights © 2026