Internet sebagai hasil dari pesatnya perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari berbagai aspek kehidupan. Carding merupakan pencurian data kartu kredit yang bertujuan untuk pemanfaatan dan keuntungan pribadi, termasuk dalam pembelian akun berlangganan Netflix yang kemudian dijual kembali dengan harga dibawah harga resmi yang telah ditetapkan. Penelitian mengkaji permasalahan ini alasan mengapa praktik penjualan akun Netflix dengan metode carding pada media sosial X marak terjadi, serta bagaimana upaya penanggulangan dan tindakan hukum atas hal tersebut. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode Yuridis empiris dengan pendekatan perbandingan, perundang-undangan, dan konseptual. Data utama diperoleh melalui kuesioner, wawancara, dan observasi, data pendukung yang didapatkan dari hasil studi pustaka yang bersumber dari bahan hukum maupun bahan non-hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekaburan norma dalam regulasi terkait carding di Indonesia serta rendahnya penegakan hukum oleh aparat menyebabkan praktik ini tetap marak di platform media sosial X. Masyarakat cenderung membeli akun di X karena harga lebih murah, sementara seller dan carder tertarik karena peluang keuntungan yang tinggi serta minimnya risiko hukum. Oleh karena itu, diperlukan adanya pembaruan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta kesadaran masyarakat dalam mengawasi transaksi kartu kredit dan penggunaan akun Netflix mereka guna mencegah penyalahgunaan yang lebih luas.
Copyrights © 2026