Tujuan pengabdian ini adalah untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Sekolah yang idealnya adalah tempat yang aman bagi seluruh peserta didik, sehingga pelaksanaan proses pendidikan dan pergaulan di lingkungan sekolah berjalan dengan aman dan kondusif. Namun realitanya yang terjadi saat ini maraknya kekerasan seksual yang pelaku ataupun korbannya berasal dari kalangan pelajar dan permasalahan yang ditemukan yakni masih banyak siswa-siswi SMAN 1 Ciruas yang belum paham tentang UU TPKS. Untuk mengatasi persoalan tersebut maka dilakukan sosialisasi tentang UU TPKS kepada siswa-siswi SMAN 1 Ciruas. Metode yang dilakukan dalam pengabdian ini yaitu yuridis empiris dengan menganalisis data primer hasil pengabdian lapangan dengan melakukan sosialisasi UU No. 12 Tahun 2023 Tentang Tindak Piidana Kekerasan Seksual pada siswa-siswi SMAN 1 ciruas. Kegiatan ini dibagi kedalam 3 sesi, pada sesi pertama terdapat pemaparan dari narasumber. Materi yang disampaikan yaitu tentang jenis-jenis TPKS, upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan korban TPKS, sanksi pidananya, serta peran lembaga pendidikan dalam mendukung pencegahan TPKS. Pada sesi kedua dilaksanakan diskusi dan tanya jawab. Kemudian pada sesi ketiga, tim PKM memberikan hadiah kepada siswa-siswi yang turut berpartisipasi aktif dalam diskusi tanya jawab. Dengan dilakukannya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman siswa-siswi SMAN 1 Ciruas tentang UU TPKS, serta dapat bermanfaat dalam mencegah dan melindungi diri dari terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di lingkungan sekolah.
Copyrights © 2026