Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. Perkawinan adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal yang didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan menurut HAM yaitu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Dengan terjalinnya pernikahan akan melahirkan keturunan yang merupakan dasar terbentuknya sebuah keluarga dan terbentuknya sebuah negara dan bangsa. Perkawinan menurut hukum Adat merupakan suatu hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan, yang membawa hubungan lebih luas, yaitu antara kelompok kerabat laki-laki dan perempuan, bahkan antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Lahirnya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bisa menjadi solusi karena adanya peraturan desa yang dapat memuat segala ketentuan-ketentuan dan pengaturan perkawinan adat yang tidak bisa di akomodir oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Semua ketentuan adat perkawinan yang tidak tertulis dapat dibuat dalam satu aturan desa yang di sesuaikan dengan kondisi adat,budaya dan sosial masyarakat yang ada di Indonesia, karena sesuai kewenangan yang di berikan oleh Undang-undang maka Kepala Desa bersama BPD dapat membuat Peraturan –peraturan dan lebih khusus lagi tentang perkawinan adat untuk di jadikan patokan / standar dalam perkawinan adat di sesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat masing- masing daerah yang ada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagaimanakah Penyuluhan Kesepakatan Perkawinan adat dalam kedudukan hukum adat di Indonesia?.Apakah Efektifitas Peraturan Desa / Kesepakatan sebagai salah satu aturan Perundang- Undangan mampu mengakomodir kepentingan perkawinan adat?
Copyrights © 2026