Hasil penelitian ini membahas tentang penerapan ancaman sanksi maksimal terhadap pelaku kekerasan anak di Kabupaten Wajo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hakikat penerapan sanksi menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 serta memahami penerapan ancaman sanksi maksimal terhadap pelaku. Penelitian dilakukan di Kejaksaan Negeri Sengkang dan Pengadilan Negeri Sengkang. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 memiliki aturan yang lebih kompleks dibanding KUHP, yakni memiliki ancaman pidana minimum dan ancaman denda, sedangkan KUHP hanya mengatur ancaman maksimum. Namun, dalam praktiknya, aparat penegak hukum terkadang masih menggunakan aturan umum KUHP sebagai alternatif dakwaan yang tidak memiliki batas minimum, sehingga membuka celah bagi pelaku untuk mendapatkan vonis rendah. Disarankan agar penegak hukum menerapkan asas lex specialis derogate legi generali demi memberikan efek jera dan perlindungan maksimal bagi anak.
Copyrights © 2026