Pernikahan siri merupakan fenomena sosial-keagamaan yang masih bertahan dalam masyarakat Muslim Indonesia. Praktik ini sering dianggap sah secara agama karena terpenuhinya rukun dan syarat nikah, tetapi tidak memiliki kekuatan administratif karena tidak dicatatkan pada lembaga negara. Akibatnya, perempuan dalam pernikahan siri berada pada posisi rentan dalam pemenuhan nafkah, perlindungan hukum, akses terhadap hak ekonomi, serta perlindungan martabat dan status sosial. Artikel ini bertujuan menganalisis kerentanan hak perempuan dalam pernikahan siri melalui perspektif maqashid syariah, khususnya pada aspek perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs), harta (ḥifẓ al-māl), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan kehormatan (ḥifẓ al-‘irdh). Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan maqashid syariah, menggunakan studi kepustakaan terhadap literatur fiqh, karya maqashid (al-Syatibi dan Ibn ‘Ashur), serta regulasi perkawinan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan siri cenderung melahirkan mafsadah yang bertentangan dengan tujuan syariah karena memperlemah perlindungan perempuan secara struktural. Penelitian ini merekomendasikan pencatatan perkawinan sebagai instrumen maslahat yang sejalan dengan maqashid syariah, serta penguatan literasi hukum keluarga Islam dan akses pemulihan melalui mekanisme isbat nikah.
Copyrights © 2026