Merek merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap produk yang dimiliki oleh pelaku usaha. Namun demikian, perlindungan hukum tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa adanya kesadaran hukum dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) itu sendiri. Meskipun telah terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai merek, tidak semua pelaku UMKM kue kering di Samarinda mengetahui maupun memahami ketentuan hukum tentang pendaftaran merek dagang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan pelaku UMKM kue kering di Samarinda tidak mendaftarkan merek dagangnya, faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat dalam proses pendaftaran hak merek, serta tingkat kesadaran hukum pelaku UMKM dalam mendaftarkan merek dagang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi di Sentra Hak Kekayaan Intelektual Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur serta kepada enam pelaku UMKM kue kering yang berlokasi di Jalan A.M. Sangaji, Jalan KH. Agus Salim, dan Jalan Jakarta, Samarinda. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan cara mengelompokkan dan menyeleksi data, menyajikannya dalam bentuk uraian naratif, serta menarik kesimpulan berdasarkan hasil analisis tersebut.
Copyrights © 2026