Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan satwa yang dilindungi menjadi topik yang penting untuk diteliti lebih mendalam. Hingga saat ini, terdapat ketidaksesuaian yang cukup signifikan antara pelaksanaan penegakan hukum dengan tujuan utama pembentukan regulasi mengenai tindak pidana kepemilikan satwa dilindungi. Permasalahan adalah bagaimana penegakan hukum dalam putusan perkara tindak pidana kepemilikan dan perniagaan satwa dilindungi Nomor 32/Pid.B/LH/2024/PN.Liw? dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana kepemilikan dan perniagaan satwa dilindungi dalam putusan Nomor 32/Pid.B/LH/2024/ PN.Liw? Metode penelitian yang digunakan adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data penelitian dikumpulkan dan diolah secara komprehensif, selanjutnya dilakukan analisis data secara analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana kepemilikan satwa dilindungi telah didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2). Namun dalam putusan Nomor 32/Pid.B/LH/2024/PN.Liwa, hakim menjatuhkan pidana delapan bulan penjara dan denda sepuluh juta rupiah, yang tergolong lebih ringan dari ancaman maksimum lima tahun penjara dan denda seratus juta rupiah sebagaimana diatur undang-undang. Pertimbangan hakim meliputi aspek yuridis serta keadaan yang meringankan, seperti penyesalan terdakwa dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Saran yaitu agar aparat penegak hukum meningkatkan upaya preventif melalui penyuluhan dan sosialisasi hukum, serta mempertegas penegakan hukum represif untuk melindungi kelestarian satwa dilindungi di Indonesia.
Copyrights © 2026