Jual beli tanah merupakan perbuatan hukum yang secara normatif harus dilakukan dengan akta autentik di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun dalam praktik masyarakat, transaksi jual beli tanah masih sering dilakukan di bawah tangan dengan hanya menggunakan kuitansi sebagai bukti pembayaran. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sengketa hukum karena kuitansi tidak memenuhi syarat formal sebagai alat bukti peralihan hak atas tanah, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kepastian hukum kuitansi sebagai alat bukti dalam perjanjian jual beli tanah serta apa dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan gugatan kepemilikan tanah berdasarkan kuitansi dalam Putusan Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Tjk. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan empiris, dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan serta wawancara dengan hakim, PPAT, dan pihak terkait. Data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kuitansi memiliki kepastian hukum yang terbatas karena hanya berfungsi sebagai bukti pembayaran dan tidak dapat menggantikan akta PPAT sebagai syarat sah peralihan hak atas tanah. Namun, dalam kondisi tertentu, kuitansi dapat memperoleh kekuatan pembuktian apabila didukung oleh alat bukti lain seperti keterangan saksi, penguasaan fisik tanah, dan adanya itikad baik dari pembeli. Dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan didasarkan pada terpenuhinya syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata, konsistensi alat bukti, serta pertimbangan keadilan substantif untuk melindungi pembeli beritikad baik yang mengalami hambatan administratif dalam proses peralihan hak. Saran dari penelitian ini adalah agar masyarakat melakukan transaksi jual beli tanah melalui prosedur resmi dengan akta PPAT guna menjamin kepastian hukum, serta perlunya peningkatan sosialisasi dan perbaikan mekanisme administrasi pertanahan agar sengketa serupa dapat diminimalkan di kemudian hari.
Copyrights © 2026