Setiap tahapan pertumbuhan dan perkembangan anak pada dasarnya menuntut perilaku yang sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya agar tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun pihak lain. Namun, dalam realitas sosial ditemukan adanya anak yang melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak wajib mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengesampingkan tujuan pemidanaan dan rasa keadilan. Penelitian ini mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian berdasarkan Putusan Nomor 72/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Tjk serta menilai kesesuaiannya dengan tujuan pemidanaan. Pendekatan yang digunakan meliputi yuridis normatif dan yuridis empiris dengan narasumber Hakim Anak Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis dengan mengacu pada KUHP, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta fakta yang terungkap di persidangan. Hakim juga mempertimbangkan usia, latar belakang sosial, peran anak dalam tindak pidana, dan tujuan pembinaan. Putusan pidana penjara selama empat bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dinilai telah mencerminkan tujuan pemidanaan, terutama dalam aspek pembinaan, pencegahan, dan perlindungan kepentingan terbaik bagi anak, sekaligus menjaga keadilan dan kepastian hukum. Penelitian ini merekomendasikan optimalisasi penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak dan ultimum remedium, penguatan regulasi Sistem Peradilan Pidana Anak, serta peningkatan peran keluarga dan masyarakat dalam pembinaan dan pengawasan anak.
Copyrights © 2026