Dalam hal kepastian hukum, subjek hukum baik itu orang maupun badan hukum menggunakan Sertifikat Hak atas tanah sebagai bukti otentik kepemilikan hak atas tanah. Namun, bukti otentik sebagaimana sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah dapat menjadi objek gugatan untuk membuktikan sebaliknya bahwa bukti otentik tersebut tidak berlaku sebagaimana dalam perkara a quo . Dalam hal ini, sengketa hak atas tanah timbul karena masing masing pihak memiliki bukti surat atas objek tanah. Permasalahan hukum yang timbul disebabkan oleh pendaftaran tanah tersebut salah satunya seperti pada Putusan Nomor : 93/Pdt.G/2024/PN Tjk. Dalam gugatan yang diajukan oleh penggugat I atas nama Subagio dan Penggugat II atas nama Esi Sukaisy. Dalam gugatan penggugat mendalilkan tanah dengan luasan 17.239 M2 yang beralamat di Kelurahan Sumur Batu, Kec.Teluk Betung, Kota Bandar Lampung, merupakan hak dari penggugat. Hal itu didasari oleh surat keterangan kepemilikan tertanggal 26 Desember 1950 yang ditandatangani oleh kepala kampung Sumur Batu saat itu yaitu Djamsari. Selain itu, proses peralihan hak atas Tanah tidak luput dari masalah-masalah hukum, hal itu disebabkan dari proses yang belum jelas, atau pihak yang melakukan proses peralihan yang sudah meninggal dunia dan hanya berdasarkan lisan yang sulit dibuktikan, selain itu tergugat yang memiliki surat yang dikeluarkan oleh BPN tidak luput dari gugatan atas keabsahan surat tersebut sebagaimana yang terjadi dalam perkara a quo. Penelitian ini berfokus pada apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya sengketa hak milik atas tanah berdasarkan putusan nomor: 93/Pdt.G/2024/PN Tjk dan Bagaimana kekuatan hukum sertifikat Hak Milik Atas Tanah berdasarkan putusan nomor: 93/Pdt.G/2024/PN Tjk. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif Penelitian skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan, seperti buku literatur dan karya ilmiah yang relevan dengan masalah penelitian, disebut data sekunder. Data primer berasal dari penelitian di lapangan, yang dilakukan melalui observasi dan wawancara langsung dengan subjek penelitian ini. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier terdiri dari data sekunder. Faktor penyebab dari terjadinya sengketa hak milik atas tanah dalam perkara a quo dibagi menjadi 2 kelompok yakni, faktor internal dan faktor external yaitu; pertama, perbedaan alas hak. Dalam perkara ini, penggugat mendalilkan memiliki hak atas tanah berdasarkan Surat yang ditanda tangani oleh kepala Kampung Sumur Batu yang bernama Djamsari dan Camat Teluk Betung Tertanggal 26 Desember. Sedangkan Tergugat Memiliki Sertifikat hak Pakai Nomor. 40/SB tertanggal 22 Februari 1994 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1491, hal ini menjadi faktor terjadinya sengketa hak milik. Kedua, Sebagaimana didalilkan oleh penggugat bahwa penggugat memiliki objek tanah a quo, seharusnya orang tua mendaftarkan tanah kepada BPN sehingga tidak mengakibatkan sengketa hak milik disebabkan perbedaan alas hak. Ketiga, tanah yang ditelantarkan. Faktor external terjadinya sengketa hak atas tanah adalah pertama Lembaga yang berwenang untuk melaksanakan pendaftran tanah tidak berjalan maksimal hal itu disebabkan oleh maraknya sengketa hak milik atas tanah. Selain dari pada itu,kekuatan hukum sertifikat hak milik atas tanah dalam perkara ini adalah pertama, Sertifikat hak milik tergugat 2 dan sertifikat hak pakai milik tergugat 1 memiliki kekuatan hukum yang kuat hal ini di dasari oleh keabsahan surat hal ini dikarenakan melalui proses formil pendaftaran sertifikat hak atas tanah di Badan Pertanahan Nasioanl. Kedua, Kekuatan sertifikat hak milik dan hak pakai sebagaimana menjadi alas hak tergugat 1 dan tergugat 2 selain, tidak hanya menjadi data yuridis dan data fisik, selain dari pada itu para pihak juga menguasai secara fisik hal ini menjadi alasan kekuatan hukum kedua surat tersebut adalah kuat.
Copyrights © 2026