Kerusakan lingkungan yang terus berulang menunjukkan bahwa tanggung gugat perdata belum sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen pemulihan lingkungan yang efektif di Indonesia. Gugatan perdata sering berakhir pada pembayaran ganti rugi tanpa diikuti pemulihan ekologis yang nyata, sehingga tujuan perlindungan lingkungan cenderung bergeser menjadi sekadar kompensasi finansial. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai batas kemampuan mekanisme perdata dalam memulihkan kerusakan lingkungan dan menjamin keadilan ekologis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta praktik peradilan dalam perkara lingkungan hidup. Analisis difokuskan pada konstruksi tanggung gugat perdata, penerapan prinsip pencemar membayar dan tanggung jawab mutlak, serta cara pengadilan menilai kerugian dan memerintahkan pemulihan lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung gugat perdata masih menghadapi keterbatasan mendasar, baik pada tahap pembuktian, penentuan valuasi kerugian lingkungan, maupun pelaksanaan perintah pemulihan. Putusan pengadilan cenderung menekankan pembayaran ganti rugi dibandingkan tindakan pemulihan yang terukur dan berkelanjutan. Temuan ini menegaskan perlunya penguatan peran pemulihan lingkungan dalam kerangka tanggung gugat perdata agar mekanisme perdata tidak berhenti pada kompensasi finansial, melainkan benar-benar menghasilkan pemulihan lingkungan yang terukur dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026