Penelitian ini menelaah konstruksi hukum mengenai legal standing pemohon pailit BUMN Persero dengan menitikberatkan pada perbandingan antara sistem hukum Indonesia dan Singapura. Penelitian ini menjelaskan perbedaan legal standing permohonan pailit BUMN Persero menurut hukum Indonesia dan Singapura, serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan legal standing dalam perkara pailit. Penelitian ini membahas perbandingan hukum kepailitan di Indonesia dan Singapura dengan menitikberatkan pada terminologi, syarat kepailitan, serta perlakuan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hasil penelitian menunjukkan Hukum kepailitan Indonesia dan Singapura memiliki perbedaan mendasar dalam terminologi, syarat kepailitan, dan perlakuan terhadap BUMN. Indonesia menggunakan istilah tunggal “kepailitan” dengan syarat sederhana serta membedakan BUMN Perum dan Persero, sehingga menimbulkan dualisme perlakuan. Sebaliknya, Singapura membedakan istilah bankruptcy untuk individu dan winding up untuk kepailitan perusahaan, menerapkan standar kuantitatif ketidakmampuan finansial, serta menempatkan seluruh perusahaan, termasuk BUMN, dalam rezim yang sama berdasarkan asas commercial solvency tanpa pengecualian. Singapura melalui Insolvency, Restructuring and Dissolution Act (IRDA) 2018 menegakkan asas persamaan di hadapan hukum, memberi legitimasi jelas kepada pihak-pihak yang dapat mengajukan winding up, dan menegaskan konsistensi berbasis rule of law.
Copyrights © 2026