Wilayah perbatasan Pulau Sebatik antara Indonesia dan Malaysia menyimpan permasalahan kompleks, khususnya pada rumah-rumah warga yang secara fisik melintasi garis batas negara. Keberadaan rumah-rumah tersebut menimbulkan tantangan dalam penegakan kedaulatan, pengawasan wilayah, serta implementasi hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum operasional Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani kondisi tersebut, dengan fokus pada kewenangan, hambatan, dan solusi hukum yang dapat diterapkan. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, penelitian ini menemukan bahwa peran TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) telah dijalankan dalam kerangka hukum nasional, namun masih menghadapi tantangan batas yurisdiksi, tumpang tindih kewenangan, dan keterbatasan perangkat hukum di kawasan perbatasan. Diperlukan penguatan kerangka hukum, kerja sama lintas sektor, serta penguatan peran TNI sebagai aktor strategis dalam menjaga keutuhan wilayah negara di perbatasan.
Copyrights © 2026