Tindak pidana penggelapan dalam jabatan merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak perusahaan dan merusak kepercayaan dalam hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta pertanggungjawaban pidana pelaku berdasarkan Putusan Nomor 463/Pid.B/2022/PN Tjk. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, serta Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Data dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama tindak pidana penggelapan oleh terdakwa adalah adanya kesempatan dari kepercayaan perusahaan, dorongan ekonomi, serta lemahnya integritas dan kesadaran hukum pelaku. Perbuatan terdakwa dipahami melalui Teori Diferensial Asosiasi Sutherland, di mana pelaku memanfaatkan posisi dan informasi yang dimiliki untuk keuntungan pribadi secara melawan hukum. Pertanggungjawaban pidana pelaku telah memenuhi unsur kesengajaan sesuai teori kehendak (wilstheorie) Moeljatno, terbukti dengan niat dan tujuan menguasai barang milik perusahaan secara melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Majelis Hakim memutuskan pidana berdasarkan tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan. Saran penelitian ini adalah agar aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan, serta perusahaan memperkuat sistem pengawasan internal, manajemen inventaris, dan penanaman nilai integritas serta kesadaran hukum bagi karyawan. Dengan upaya bersama, tindak pidana penggelapan dalam jabatan dapat diminimalkan secara efektif.
Copyrights © 2026