Tindak pidana penganiayaan merupakan suatu tindak pidana berhubungan dengan moral ataupun mental seseorang. Oleh karena itu tindak pidana ini bermula dari suatu perilaku seseorang terhadap kesadaran Hukum oleh pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut. Tindak pidana penganiayaan adalah salah satu jenis kejahatan terhadap fisik dan mental serta kesadaran manusia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun permasalahan yang sehingga membuat peneliti tertarik untuk membahasnya seperti pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa faktor apa saja yang mendasari perbuatan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini melalui dua pendekatan yaitu yuridis normatif (legal research), dilakukan dengan menelaah peraturan perundang- undangan, putusan pengadilan, dan literatur lainnya sesuai dengan judul yang diangkat, serta Pendekatan empiris, dilakukan melalui penelitian secara langsung terhadap objek penelitian serta wawancara dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan masalah yang pada Putusan Nomor: 479/Pid.B/2024/PN.Tjk. Adapun Pembahasan dalam penelitian ini yaitu Faktor tindak pidana penganiayaan pelaku terhadap korban melakukan tindak pidana penganiayaan dalam Putusan Nomor: 479/Pid.B/2024/PN.Tjk, dikarenakan faktor emosi kebiasaan atau perbuatan yang berulang-ulang, pengaruh atau paksaan dari pihak lain, Lingkungan, serta Pertanggungjawaban pelaku terhadap tindakan pidana penganiayaan tersebut. Saran kepada masyarakat agar tidak terjerat dalam tindakan kekerasan penganiayaan karena hal ini dapat merugikan diri kita sendiri bahkan orang lain, yang akan berakibat pada hukum, dikarenakan terdapat Undang-Undang yang jelas mengatur tentang tindak kekerasan penganiayaan.Kepada para aparat penegak hukum yang menjalankan tugas dan wewenang dalam menangani pembuktian suatu perkara dapat dilakukan secara seadil-adilnya sehingga memilik tujuan akhir yang baik dalam menegakkan kebanaran dan keadilan terlaksana tanpa adanya hambatan.
Copyrights © 2026