Pencurian harta benda adalah kejahatan yang termuat dalam Pasal 372 hingga 377 Buku 2 KUHP. Salah satunya ialah Penggelapan dalam jabatan yang merupakan bentuk khusus dari penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang menerima atau menguasai barang karena pekerjaannya, jabatannya, atau tugas yang dipercayakan kepadanya. Dalam situasi ini, pelaku bukan hanya diberi barang secara sah, tetapi juga memiliki tanggung jawab khusus untuk menjaga, mengelola, atau menggunakan barang tersebut sesuai dengan tugas yang telah diberikan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini merupakan Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Berdasarkan Putusan Nomor 851/Pid.B/2025/PN.Tjk terhadap Terdakwa Hasan Basri bin Mat Liyas. Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan yuridis normatif serta empiris. Penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur pada Pasal 374 KUHP, merupakan kejahatan penggelapan dengan pemberatan. Maksudnya adalah bahwa telah terpenuhinya unsur-unsur penggelapan dalam pokoknya, ditambah lagi dengan unsur yang memberatkan terhadap Terdakwa, yaitu hubungan kerja atau jabatan.
Copyrights © 2026