Penyalahgunaan narkotika golongan I masih menjadi persoalan serius dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam membedakan posisi pelaku sebagai penyalahguna atau bagian dari peredaran gelap narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I serta bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku berdasarkan Putusan Nomor 719/Pid.Sus/2025/PN Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum, serta penelitian lapangan melalui wawancara dengan aparat penegak hukum, yaitu penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum, dan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I dipengaruhi oleh faktor internal pelaku, seperti rendahnya kesadaran hukum dan lemahnya kontrol diri, serta faktor eksternal berupa lingkungan sosial yang permisif dan kemudahan akses narkotika. Selain itu, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku telah diterapkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 127 ayat (1), dengan mempertimbangkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Namun demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan pendekatan rehabilitatif agar pemidanaan tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga berorientasi pada pemulihan dan pencegahan berulangnya tindak pidana narkotika.
Copyrights © 2026