Perkembangan teknologi di sektor perbankan, khususnya melalui pemanfaatan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), telah memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat dalam melakukan berbagai transaksi keuangan. Namun, di sisi lain, kemajuan teknologi tersebut juga membuka peluang baru bagi terjadinya tindak pidana berbasis teknologi, termasuk kejahatan pencurian dengan memanfaatkan celah dalam sistem keamanan perbankan. Fenomena ini menunjukkan adanya tantangan hukum dan teknis dalam menjaga keamanan transaksi elektronik sekaligus melindungi kepentingan nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian melalui mesin ATM sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 79/Pid.B/2025/PN Tjk, serta mengkaji berbagai kendala yang dihadapi oleh sistem keamanan perbankan dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan serupa. Fokus penelitian diarahkan pada aspek pertanggungjawaban pidana pelaku, penerapan ketentuan hukum pidana, serta relevansi pertimbangan yuridis dan non-yuridis dalam proses penjatuhan putusan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan mengombinasikan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan studi kasus. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk mengkaji norma hukum yang berlaku sekaligus memahami implementasinya dalam praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mendasarkan putusannya pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta mempertimbangkan berbagai aspek yuridis dan non-yuridis, seperti tingkat kesalahan terdakwa, besaran kerugian yang ditimbulkan, dampak sosial dari perbuatan pidana, dan sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan.
Copyrights © 2026