Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana persetubuhan yang melibatkan anak sebagai pelaku dan korban yang sama-sama masih di bawah umur dianalisis dalam Putusan Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2024/PN Liw. Perkara ini berawal dari hubungan pacaran antara Anak Pelaku dan Anak Korban yang keduanya berusia 17 tahun, dengan terjadinya persetubuhan secara berulang sebanyak enam kali akibat bujuk rayu. Penelitian ini menitikberatkan pada penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam menghadapi ketegangan antara upaya perlindungan anak dan penegakan hukum pidana yang berat. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan terkait yang dianalisis secara kualitatif. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 11 bulan dan pelatihan kerja selama 1 bulan kepada Anak Pelaku atas pelanggaran Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pertimbangan yuridis berupa terpenuhinya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah serta pertimbangan non-yuridis berupa dampak trauma terhadap korban dan penyesalan dari Anak Pelaku guna mengutamakan pembinaan dan reintegrasi sosial anak sesuai prinsip Undang-Undang SPPA, meskipun efektivitas kombinasi sanksi tersebut masih memerlukan evaluasi lebih lanjut.
Copyrights © 2026