Mekanisme Penegakan Kode Etik Pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Oleh Badan Kehormatan Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung adalah Penegakan kode etik bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung merupakan instrumen krusial dalam upaya menjaga marwah, kehormatan, serta kredibilitas lembaga legislatif di mata publik. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung, wewenang absolut dalam mengawasi serta menindak pelanggaran etika berada pada Badan Kehormatan (BK). Faktor Penghambat Dalam Penegakan Kode Etik Terhadap Anggota DPRD Oleh Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung terdapat tiga aspek utama: Pertama, melalui upaya preventif (sosialisasi, diklat, bimbingan teknis, dan pengarahan personal). Kedua, melalui upaya represif (pemberian teguran lisan/tertulis hingga eskalasi ke rapat formal BK untuk pelanggaran yang berulang). Seluruh mekanisme ini bertujuan untuk mengonstruksi anggota dewan yang profesional, di mana kepentingan publik diposisikan sebagai prioritas tertinggi di atas kepentingan pribadi maupun golongan, guna menjamin reputasi DPRD Provinsi Lampung sebagai lembaga legislatif yang berintegritas. Dan Upaya Penegakan Kode Etik Oleh Badan Kehormatan Terhadap Anggota DPRD Provinsi Lampung. Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung telah mencakup aspek preventif, represif, dan kuratif. Namun, dalam implementasinya, efektivitas upaya ini sangat bergantung pada independensi anggota BK itu sendiri. Terdapat tantangan berupa hambatan sosiologis, yakni ikatan kolega antaranggota dewan yang sering kali memunculkan sikap sungkan dalam memberikan sanksi tegas.
Copyrights © 2026