Aurelia: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia
Vol 5, No 1 (2026): January 2026

Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Dengan Sengaja Memalsukan dan Memberikan Keterangan yang Menyesatkan

Rizky, Aorora Chandra (Unknown)
Zaini, Zulfi Diane (Unknown)
Hasan, Zainudin (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2026

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim terhadap tindak pidana dengan sengaja memalsukan dan memberikan keterangan menyesatkan. Banyak sekali tindak pidana di Indonesia yang terbentuk dari ketidakjujurannya seseorang, salah satu diantaranya ialah tindak pidana pemalsuan. Kejahatan pemalsuan dapat dijelaskan sebagai tindakan kejahatan yang melibatkan ketidakbenaran atau penyajian palsu terkait dengan suatu hal atau objek. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekataan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Faktor yang menyebabkan Terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsukan dan memberikan keterangan yang menyesatkan Berdasarkan Putusan Nomor : 31/Pid.Sus/2024/PN TJK, ialah: yang pertama faktor ekonomi keadaan perekonomian yang serba sulit menyebabkan harga kebutuhan hidup terus meningkat, yang kedua faktor adanya peluang dari Terdakwa adanya peluang dari Terdakwa atau kesempatan yang kemudian timbul niat dari Terdakwa untuk melakukan kejahatan tersebut, yang ketiga faktor perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) menjadi salah satu faktor terjadinya Tindak Pidana pemalsuan surat dan menyesatkan tersebut, yang keempat faktor lingkungan dengan adanya penadah penyebab terjadinya kejahatan adalah lingkungan. Lingkungan merupakan keseluruhan dari kondisi maupun benda yang ditempah manusia dan yang mempengaruhi seluruh kehidupannya, yang kelima faktor kurangnya pengawasan, faktor kurangnya pengawasan dari PT. Maybank Finance menyebabkan kerugian besar bagi persuhaan itu tersendiri, dan yang terakhir faktor kurangnya kesadaran hukum dalam diri Terdakwa yang membuat Terdakwa Herman Gunawan berani melakukan Tindak Pidana memalsukan dan menyesatkan tersebut.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

aurelia

Publisher

Subject

Humanities Computer Science & IT Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia is published twice a year: January and July. E-ISSN: 2964-2493 (Elektronik) P-ISSN: 2962-0430 (Cetak) Editor In Chief: T. Heru Nurgiansah, S.Pd., M.Pd DOI: 10.57235 Publisher: CV. Rayyan Dwi Bharata Receive articles from research and ...