Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan pendekatan integratif antara Ushul Fiqh, hukum adat, dan prinsip hukum internasional lingkungan dalam upaya perlindungan ekologis yang berkelanjutan di Indonesia. Latar belakang penelitian ini adalah krisis lingkungan hidup yang kompleks dan multidimensi, yang memerlukan pendekatan hukum yang tidak hanya sektoral dan legal-formal, tetapi juga berbasis nilai dan partisipatif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dan konseptual, dengan teknik studi pustaka terhadap sumber hukum Islam, hukum adat, dan instrumen hukum internasional lingkungan seperti Paris Agreement dan Rio Declaration. Pembahasan difokuskan pada dua aspek utama: pertama, sinergi antara konsep maslahah dalam Ushul Fiqh dan nilai-nilai kearifan lokal dalam hukum adat yang terbukti efektif secara empiris dalam menjaga lingkungan; kedua, korespondensi antara prinsip-prinsip hukum internasional lingkungan dengan maqāṣid al-sharī‘ah dan norma hukum adat dalam mewujudkan keadilan ekologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga sistem hukum tersebut dapat saling menguatkan dalam membangun model hukum lingkungan yang partisipatif, etis, dan kontekstual. Sebagai saran, perlu adanya penguatan regulasi berbasis nilai lokal dan maqāṣid, forum dialog lintas sistem hukum, serta reformasi kurikulum pendidikan hukum yang mengintegrasikan nilai Islam, adat, dan prinsip global dalam perlindungan lingkungan. Kata Kunci: Ushul Fiqh, Hukum Adat, Hukum Internasional Lingkungan Abstract This study aims to formulate an integrative approach between Ushul Fiqh, customary law, and international environmental legal principles in achieving sustainable ecological protection in Indonesia. The background of this research lies in the multidimensional environmental crisis, which demands a legal approach that goes beyond sectoral and formal structures, embracing value-based and participatory frameworks. This research employs a normative and conceptual method, using library research to examine sources of Islamic law, Indonesian customary norms, and international legal instruments such as the Paris Agreement and the Rio Declaration. The discussion focuses on two main aspects: first, the synergy between the concept of maslahah in Ushul Fiqh and the ecological values embedded in local customary practices, which have proven effective in environmental conservation; second, the alignment between international environmental law principles and maqāṣid al-sharī‘ah as well as customary norms in promoting ecological justice. The findings indicate that these three legal systems can mutually reinforce each other in constructing a participatory, ethical, and contextual environmental legal framework. The study recommends strengthening legal regulations rooted in local values and maqāṣid, facilitating cross-system dialogues, and reforming legal education curricula to integrate Islamic, customary, and global environmental perspectives. Keywords: Ushul Fiqh, Customary Law, International Environmental Law
Copyrights © 2026