Abstrak Penelitian ini menganalisis praktik jual beli minyak eceran sebagai bentuk transaksi muamalah berbasis kearifan lokal masyarakat Taratak Tanjuang Gadang, Lareh Sago Halaban. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli minyak eceran dilakukan secara sederhana dengan mengandalkan kepercayaan, kesepakatan lisan, dan kebiasaan masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun. Praktik tersebut pada dasarnya telah memenuhi prinsip dasar muamalah, khususnya kerelaan antar pihak (tarāḍī) dan kemanfaatan. Namun demikian, masih ditemukan permasalahan berupa penakaran yang tidak standar, ketidakjelasan kualitas minyak, serta perbedaan harga yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Dalam perspektif muamalah dan kearifan lokal (ʿurf), praktik ini dapat dibenarkan selama tidak mengandung unsur penipuan, ketidakjelasan (gharar), dan kemudaratan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan nilai etika, transparansi, dan kesadaran kolektif masyarakat agar praktik jual beli minyak eceran berjalan secara adil dan berkelanjutan. Kata kunci: Muamalah, kearifan lokal, jual beli minyak eceran, ekonomi Islam. Abstract This study analyzes the practice of retail oil trading as a form of muamalah transaction based on local wisdom in Taratak Tanjuang Gadang, Lareh Sago Halaban. The research employs a qualitative field research approach using interviews, observations, and documentation. The findings indicate that retail oil trading is conducted through simple transactions grounded in mutual trust, verbal agreements, and long-established community practices. These practices generally fulfill basic principles of Islamic muamalah, particularly mutual consent (tarāḍī) and mutual benefit. However, several issues remain, including non-standard measurement, unclear product quality, and price disparities that may lead to injustice. From the perspective of muamalah and local wisdom (ʿurf), such practices are considered acceptable as long as they do not involve fraud, uncertainty (gharar), or harm. Therefore, strengthening ethical values, transparency, and community awareness is essential to ensure fair and sustainable retail oil transactions. Keywords: Muamalah, local wisdom, retail oil trading, traditional market, Islamic economics.
Copyrights © 2026