Iqtishaduna : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah
Vol 7 No 2 (2026): Januari

Fiqh Zakat di Era Digital: Telaah Maqasid Syariah Terhadap Tren Kripto sebagai Alat Pembayaran Zakat: Fiqh Zakat di Era Digital: Telaah Maqasid Syariah Terhadap Tren Kripto sebagai Alat Pembayaran Zakat

Halili (Unknown)
Fawaid (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2026

Abstract

Abstrak Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan yang sangat signifikan dalam praktik filantropi Islam, salah satunya adalah penerimaan penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran zakat dan penggalangan dana. Malaysia menjadi negara pertama yang mengizinkan pembayaran zakat menggunakan cryptocurrency, di mana pemerintah berargumen bahwa cryptocurrency merupakan sumber kekayaan terbaru yang dimiliki oleh generasi muda. Di Indonesia, platform pertukaran aset kripto berbasis syariah, Fasset, juga telah memperkenalkan Crypto Zakat, fitur yang memungkinkan pembayaran zakat menggunakan aset kripto. Sebelumnya, Masjid Shackwell Lane yang berlokasi di Hackney, London, Inggris, juga telah menerima pembayaran zakat dalam bentuk cryptocurrency. Memang, perdebatan seputar cryptocurrency menghadirkan peluang dan tantangan, membuat orang ragu apakah harus menerimanya atau menolaknya. Di satu sisi, cryptocurrency menawarkan beberapa keunggulan, namun di sisi lain, juga memiliki kelemahan yang tak terhindarkan, terutama karena operasinya yang online, yang membuatnya rentan terhadap berbagai ancaman dan risiko, serta dianggap penuh spekulasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi literatur yang mencakup sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Proses analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan berbagai bahan hukum yang telah dikumpulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi zakat menggunakan cryptocurrency dapat dilakukan melalui platform berbasis blockchain yang menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat. Dengan melibatkan lembaga zakat yang kompeten dan menerapkan mekanisme yang jelas, diharapkan pengumpulan dan distribusi zakat dapat dilakukan secara efektif, sehingga memberikan manfaat yang maksimal bagi mustahiq. Dalam konteks Maqasid Syariah, penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran zakat dapat diterima jika memenuhi prinsip-prinsip syariat yaitu tidak mengandung unsur spekulasi dan gharar, disamping itu harus mengandung unsur keadilan dan kemaslahatan. Kata kunci: Zakat, Kripto, Blockchain, Maqashid Syariah   Abstract: The development of digital technology has brought about significant changes in Islamic philanthropy practices, one of which is the acceptance of cryptocurrency as a means of payment for zakat and fundraising. Malaysia became the first country to allow zakat payments using cryptocurrency, with the government arguing that cryptocurrency is the newest source of wealth owned by the younger generation. In Indonesia, the Sharia-based crypto asset exchange platform, Fasset, has also introduced Crypto Zakat, a feature that allows zakat payments using crypto assets. Previously, Shackwell Lane Mosque, located in Hackney, London, England, also accepted zakat payments in the form of cryptocurrency. Indeed, the debate surrounding cryptocurrency presents opportunities and challenges, making people hesitate whether to accept or reject it. On the one hand, cryptocurrency offers several advantages, but on the other hand, it also has unavoidable disadvantages, mainly because of its online operation, which makes it vulnerable to various threats and risks, and is considered speculative. This study uses a normative juridical method with a conceptual approach. Data was obtained through a literature study covering primary, secondary, and tertiary legal sources. The analysis process was carried out qualitatively by interpreting the various legal materials that had been collected. The results of the study indicate that the implementation of zakat using cryptocurrency can be carried out through a blockchain-based platform that guarantees transparency and accountability in the management of zakat funds. By involving competent zakat institutions and implementing clear mechanisms, it is hoped that the collection and distribution of zakat can be carried out effectively, thereby providing maximum benefits for mustahiq. In the context of Maqasid Syariah, the use of crypto assets as a means of zakat payment is acceptable if it complies with the principles of sharia, namely that it does not contain elements of speculation and gharar, and must also contain elements of justice and benefit. Keywords: Zakat, Cryptocurrency, Blockchain, Maqashid Syariah

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

iqtishaduna

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

IQTISHADUNA: JURNAL ILMIAH MAHASISWA HUKUM EKONOMI SYARIAH, FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM IS TO PROVIDE A VENUE FOR ACADEMICIANS, RESEARCHERS, AND PRACTITIONERS FOR PUBLISHING THE ORIGINAL RESEARCH ARTICLES OR REVIEW ARTICLES. THE SCOPE OF THE ARTICLES PUBLISHED IN THIS JOURNAL DEALS WITH A BROAD RANGE ...