Hak atas informasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, lembaga peradilan wajib mewujudkan akuntabilitas melalui keterbukaan informasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis optimalisasi fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Pengadilan Negeri dalam memenuhi hak konstitusional warga negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran PPID belum optimal karena adanya ketidaksinkronan antara standar operasional prosedur internal peradilan dengan prinsip hak menguasai informasi oleh publik. Optimalisasi PPID diperlukan bukan hanya sebagai instrumen administratif, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kekuasaan kehakiman kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Copyrights © 2026