Artikel ini membahas fenomena tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara administrasi negara, khususnya terkait dengan penerbitan izin pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana praktik korupsi dalam proses perizinan pertambangan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum oleh pejabat publik, serta pengaruhnya terhadap kerusakan lingkungan dan kerugian bagi negara. Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, menganalisis regulasi terkait administrasi negara, hukum pertambangan, serta tindakan korupsi. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa korupsi dalam proses penerbitan izin penambangan timah di Bangka Belitung melibatkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang baik, asas-asas pemerintahan yang baik, serta ketentuan hukum administrasi negara. Tindakan pejabat yang mengeluarkan izin tanpa memenuhi syarat teknis dan lingkungan serta menerima gratifikasi dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dalam konteks hukum administrasi negara serta juga merupakan tindak pidana korupsi. Akibat dari tindakan ini tidak hanya menghasilkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga merusak ekosistem lingkungan yang sulit untuk diperbaiki.
Copyrights © 2026