Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, namun masih menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah rendahnya tingkat legalitas usaha. Legalitas, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), penting untuk meningkatkan kredibilitas, memperluas akses pasar, serta mempermudah pelaku UMKM dalam mengakses program pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan legalitas usaha di kalangan UMKM melalui sosialisasi dan pendampingan pembuatan NIB menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Kegiatan dilakukan selama program magang di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (DINKOPDAG) Kota Surabaya, khususnya di Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan. Metode yang digunakan meliputi survei, penyuluhan, motivasi, dan pendampingan teknis secara door to door kepada 16 UMKM setempat. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa mayoritas pelaku usaha belum memiliki NIB, dan melalui pendekatan persuasif serta bantuan teknis, mereka mulai menyadari pentingnya legalitas usaha. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi contoh praktik baik dalam mendorong transformasi usaha informal menjadi lebih formal dan profesional di wilayah perkotaan.
Copyrights © 2025